DANPUSPOMAL MENGHADIRI SEMINAR ANTI PERUNDUNGAN (BULLYING) DI YAYASAN HANG TUAH CABANG JAKARTA

TNI AL, 10 Januari 2023 | Komandan Puspomal Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H menghadiri Seminar Anti Perundungan ( Bullying) dalam rangka HUT – 76 Yayasan Hang Tuah T.A 2023 di Gedung Aula Dewi Sartika, SMK Hang Tuah 1 Jalan Tabah Raya Komplek TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Seminar tersebut diselenggarakan secara langsung dan virtual yang di buka oleh Laksda TNI Purn. Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E.,M.A.P selaku Ketua Umum Hang Tuah. Danpuspomal selaku Keynote Speaker menjelaskan dalam paparannya bahwa perbuatan Perundungan/ bullying tersebut bisa dilaporkan dan pelaku bullying akan menerima hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) yang sudah di atur di dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014  yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak’’.

Share on Google Plus

About ADMIN UTAMA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar